Malutbangkitnews.com|Halmahera Selatan, 25 Agustus 2025* — Praktisi hukum Maluku Utara, Safri Nyong, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang kembali melantik empat kepala desa meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Empat kepala desa yang dilantik tersebut sebelumnya telah diberhentikan melalui putusan PTUN yang menyatakan SK pengangkatan mereka tidak sah dan harus dibatalkan. Namun, Bupati justru menerbitkan SK baru untuk posisi yang sama dan tetap melantik mereka, sebuah langkah yang menurut Safri berisiko tinggi melanggar hukum.
> “Penerbitan SK baru untuk posisi yang sama, setelah SK sebelumnya dibatalkan oleh PTUN, adalah tindakan yang berisiko tinggi melanggar hukum karena mengabaikan kekuatan mengikat dari putusan PTUN,” tegas Safri Nyong.
Ia menilai bahwa seharusnya Bupati mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk melaksanakan putusan pengadilan dan mengisi jabatan kepala desa dengan proses yang sah menurut hukum, bukan dengan memutarbalikkan fakta hukum demi kepentingan politik.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata pengangkangan terhadap hukum dan perundang-undangan. Putusan pengadilan adalah produk dari proses hukum yang telah dinilai dan diadili. Mengabaikannya demi memenuhi selera politik adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,” tambah Safri.
Safri mendesak agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menghormati dan menindaklanjuti putusan PTUN dengan melantik kepala desa yang sah secara hukum, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
—
Lik/////






